Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan setiap tahun menyelenggarakan pertemuan koordinasi bagi para Agen Perubahan (Agen of Chance/AoC) yang mempunyai peran sebagai kalatalisator, problem solver, motor perubahan, komunikator perubahan dan sebagai role model perubahan. Kondisi pandemi Covid-19 yang sedang melanda dunia saat ini menyebabkan apel AoC pada tanggal 7 Desember 2020 diselenggarakan melalui daring, dipimpin oleh Plt.Kepala Badan PPSDM Kesehatan Dr.dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, MARS.Diikuti sebanyak 133 orang peserta apel daring adalah para AoC yang ada di Sekretariat, Pusat-pusat, Balai Besar dan UPT di lingkungan Badan PPSDM. Dengan mengikuti apel ini diharapkan dapat mengingatkan kembali para agen tentang revolusi mental kesehatan yaitu : 1) Integritas : sehat tanpa korupsi dengan selalu menjaga diri, jaga teman dan jaga Kementerian Kesehatan; 2) Etos Kerja : sehat melayani mayarakat dengan cepat, tepat dan bersahabat; 3) Gotong Royong : Indonesia Sehat dengan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) mewujudkan Indonesia Kuat.
Plt. Kepala Badan PPSDM Kesehatan dalam kegiatan apel daring tersebut menyampaikan arahan Presiden RI Ir. Joko Widodo kepada para ASN untuk tidak lagi mempergunakan pola pikir lama dalam bekerja (tidak ada lagi kerja linier, tidak ada lagi kerja rutinitas, tidak ada lagi bekerja di zona nyaman). Para ASN harus berubah dan membangun nilai-nilai baru dalam bekerja serta menuntut untuk dapat beradaptasi dengan perkembangan zaman secara cepat. Kemampuan untuk mencari model baru, cara baru, nilai-nilai baru dalam mencari solusi dari setiap masalah melalui inovasi-inovasi merupakan sebuah keharusan dalam bekerja atau mengelola organisasi pemerintah.
Pelaksanaan Apel daring ini juga merespon peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia yang diperingati pada tanggal 9 Desember 2020. Peran AoC pada Reformasi Birokrasi adalah menjadi contoh serta panutan di organisasinya baik dalam integritas maupun kinerja yang tinggi. Salah satunya adalah terkait dengan pengadaan barang dan jasa, sesuai dengan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pimpinan di Kementerian Kesehatan agar dalam proses pelaksanaannya memegang teguh prinsip-prinsip: 1) Tidak melakukan persengkongkolan/kolusi dengan penyedia barang atau jasa; 2) Tidak memperoleh umpan balik (kickback) dari penyedia; 3) Tidak mengandung unsur penyuapan; 4) Tidak mengandung unsur gratifikasi; 5) Tidak mengandung unsur benturan kepentingan; 6) Tidak mengandung unsur kecurangan dan atau mal administrasi; 7) Tidak memanfaatkan kondisi darurat; dan 8) Tidak membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi.
Diharapkan para AoC dan ASN di lingkungan Badan PPSDM Kesehatan dapat menjadi bagian sejarah bangsa Indonesia dalam membangun Indonesia yang ADAPTIF, Indonesia yang PRODUKTIF, dan Indonesia yang INOVATIF , Indonesia yang KOMPETITIF. (Tim Humas/YA)
Berita ini disiarkan oleh Bagian Hukormas, Sekretariat Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-7245517-72797302, faks: 021-7398852 atau alamat e-mail [email protected]